Buronan TPPO Rohingya Ditangkap di Kota Batam Kepri Setelah Bersembunyi

    Buronan TPPO Rohingya Ditangkap di Kota Batam Kepri Setelah Bersembunyi

    BANDA ACEH - Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, Hasril Azwar Hasibuan, terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap imigran Rohingya, akhirnya berhasil diciduk tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Pria berusia 41 tahun ini, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2024, ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Hasril Azwar merupakan DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan ditangkap pada Kamis (9/10/2025) pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan tim Kejati Kepulauan Riau.

    Kasus yang menjerat Hasril Azwar bermula pada Desember 2022. Saat itu, ia dilaporkan membawa 20 imigran Rohingya dari kamp pengungsian di Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan minibus. Imbalan yang diterimanya dari aksi ilegal tersebut mencapai Rp4, 7 juta. Bersama beberapa rekannya, Hasril sempat ditangkap oleh Polres Lhokseumawe.

    Namun, cerita berlanjut ke meja hijau. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Hasril Azwar sempat divonis bebas dari dakwaan TPPO imigran Rohingya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keputusan agung akhirnya membalikkan keadaan, menyatakan Hasril Azwar bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, ia harus menambah tiga bulan masa kurungan.

    Hasril Azwar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yang keduanya diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

    Setelah putusan inkrah, terpidana menghilang, sehingga ditetapkan sebagai DPO. (PERS

    tppo rohingya buronan kejaksaan penangkapan di kepri kejati aceh lhokseumawe pidana perdagangan orang hasril azwar hasibuan ali rasab lubis
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Beasiswa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi
    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem, dan Anggota DPR RI Termuda
    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    Mohammad Rano Alfath: Dari Advokat Menuju Senayan, Mengabdi untuk Banten

    Ikuti Kami