Korupsi Wasatfel SMA Aceh, 6 Tersangka Diserahkan, 5 Langsung Ditahan

    Korupsi Wasatfel SMA Aceh, 6 Tersangka Diserahkan, 5 Langsung Ditahan

    BANDA ACEH - Perkara dugaan korupsi pengadaan fasilitas sanitasi, khususnya tempat cuci tangan (wastafel) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Aceh pada tahun anggaran 2020, kini memasuki tahapan krusial. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Kepolisian Daerah Aceh secara resmi menyerahkan enam orang tersangka beserta barang bukti terkait kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 8 Januari 2026, dalam sebuah pelimpahan tahap II yang menandai progres signifikan.

    Dari enam tersangka yang diserahkan, tim jaksa di Kejaksaan Negeri Banda Aceh tak membuang waktu. Lima di antaranya langsung menjalani proses penahanan setelah administrasi dan pemeriksaan awal dianggap rampung. Keputusan ini diambil demi kelancaran proses hukum selanjutnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, mengonfirmasi penahanan kelima tersangka tersebut. Kelima individu yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh ini adalah mereka yang berinisial AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38). Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Januari 2026.

    "Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembuatan tempat cuci tangan yang mengakibatkan kerugian negara, " jelas pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

    Namun, satu tersangka lainnya yang berinisial WN (36) memiliki nasib berbeda. Hingga berita ini diturunkan, WN belum dilakukan penahanan. Statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kota Banda Aceh yang masih aktif menjadi alasan utama. Proses hukum terhadap anggota legislatif, termasuk penahanan, diatur dalam mekanisme khusus yang ketat.

    Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota legislatif memerlukan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri. Hal ini menjadi langkah penting yang harus ditempuh.

    "Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengajukan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan yang berlaku agar proses hukum terhadap WN dapat berlanjut ke tahap penahanan, " tambah pihak Kejaksaan.

    Dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat. Mereka diancam dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diperkuat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c KUHP. (PERS)

    korupsi aceh kejaksaan banda aceh polda aceh korupsi sma penahanan tersangka anggota dewan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Beasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh Rachmat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    Gubernur Lemhanas: Program Makan Bergizi Dongkrak Gizi Anak dan Bangkitkan Ekonomi UMKM

    Ikuti Kami